BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Moratorium Penebangan Pohon di Jabar sebagai langkah antisipasi mencegah banjir bandang dan tanah longsor. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Tanah Pasundan, baik kawasan hutan maupun area lain yang memiliki pohon berdiameter besar.
Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. Dalam SE tersebut, larangan tidak hanya berlaku untuk penebangan pohon di areal hutan. Pohon di lahan permukiman, tepian jalan, hingga pekarangan rumah juga masuk dalam pengawasan. Aturannya mencakup pohon dengan diameter lebih dari 2 meter.
Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini perlu diterapkan untuk menjaga area resapan air. Dia mengingatkan bahwa kondisi tanah di Jawa Barat sangat subur sehingga rentan longsor. Kebijakan ini dinilai mendesak untuk diterapkan.
Gubernur menjelaskan bahwa moratorium tersebut juga mencakup penghentian alih fungsi lahan. Lahan yang dialihkan untuk perumahan atau aktivitas pertambangan ilegal turut dilarang. Pengurangan fungsi hutan dan lahan pangan disebut dapat menimbulkan bencana besar.
“Larangan penembangan pohon yang diameternya lebih dari 2 meter, di mana saja, termasuk di depan rumah,” ujar Dedi, Kamis (4/12/2025).
Selain itu, Dedi turut mengingatkan masyarakat untuk waspada.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait