Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menginterogasi DR, tengkulak domba yang berpura-pura dibegal. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” tutur Kapolres Sukabumi.

Atas perbuatan DR tersebut, lanjut Maruly, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucap AKBP Maruly Pardede. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network