Setelah melakukan pembunuhan, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman mengunci kamar kontrakan dari dalam. Sebelum keluar dari jendela, tersangka membawa kabur cincin emas, kartu ATM, dan ponsel korban.
"Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya. Setelah itu kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah, bersembunyi di rumah temannya. Namun pelaku berhasil ditangkap anggota pada Kamis (22/10/2020)," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Akibat perbuatannya, pelaku Sutarman dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait