Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Sutarman. (Foto/Humas Polresta Bandung).

Setelah melakukan pembunuhan, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman mengunci kamar kontrakan dari dalam. Sebelum keluar dari jendela, tersangka membawa kabur cincin emas, kartu ATM, dan ponsel korban.

"Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya. Setelah itu kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah, bersembunyi di rumah temannya. Namun pelaku berhasil ditangkap anggota pada Kamis (22/10/2020)," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Akibat perbuatannya, pelaku Sutarman dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network