Saat ini, tutur AKBP Adanan, jasad korban sedang diautopsi. Namun hasil identifikasi awal, korban Suterman mengalami 12 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Sebagian besar luka tusuk ditemukan di punggung, leher, dada, dan perut.
Disinggung apakah pembunuhan ini telah direncanakan, AKBP Adanan menuturkan, masih didalami. Namun dari keterangan pelaku yang berprofesi pedagang bawang merah di Pasar Caringin ini, pisau telah dibawa dari rumah dan disimpan di jok motor.
Saat melihat korban Suterman ada di Pasar Caringin Bandung, pelaku Eliyudin Telaumbanua, warga Kelurahan Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, langsung menghampiri dan menusukkan pisau yang dibawanya. "Kami masih dalami, apakah ini pelaku merencanakan pembunuhan itu atau tidak," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sebilah pisau berlumuran darah kering dan jaket warna krem milik pelaku. Selain itu, diamankan pula jaket hitam berlumuran darah yang dikenakan korban Suterman Telaumbanua, warga Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, saat pembunuhan terjadi.
"Kepada yang bersangkutan (pelaku) dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara juncto 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, geger. Seorang pria dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh orang tak dikenal di pasar itu, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, dini hari.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung Pasar Caringin Bandung
Artikel Terkait