Dia menuturkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan untuk mengusut penembakan terhadap kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Selanjutnya, kata dia pihak tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Btigjen TNI NA atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait