Karena ada unsur perencana, tutur Kapolrestabes Bandung, selain Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 Pembunuhan, penyidik juga menerapkan Pasal 340 Pembunuhan berencana. "Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan mati," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait