BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga santriwati oleh oknum ustaz atau guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, masih dalam penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut kronologi dan modus operandi dugaan pencabulan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pencabulan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021. "Jadi ini kasus (pencabulan) sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan kejadian 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban akhirnya," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan para korban, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, peristiwa tidak pidana asusila ini dilaporkan oleh korban R. Kemudian korban M dan N turut melapor karena pernah dicabuli oleh oknum ustaz terlapor.
"Modusnya (pelaku) memanggil korban (untuk) diajari tenaga dalam. Namun saat dipijit punggungnya, korban tidak sadar. Kemudian dilakukanlah pencabulan, saat itu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, ustaz berinisial H masih berstatus saksi. H merupakan tenaga pengajar pondok pesantren itu. "H pengajar di sana. TKP (tempat kejadian perkara)-nya (pencabulan) ini ada di pondok," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung. Total saksi dalam kasus ini delapan orang sudah dimintai keterangannya. "Saksi korban dan pelapor juga. Total ada 8 (saksi)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya apakah ada kemungkinan korban lain? Kabid Humas menyatakan, polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan. "Ya kami tetap membuka pengembangan penyelidikan kalau ada korban penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," ujar Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga santriwati. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan oknum ustaz sebuah pondok pesantren (ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan atau persetubuhan yang dilakukan oleh oknum ustaz atau guru terhadap santriwati, penyidik telah memeriksa delapan saksi.
"Kami telah memeriksa delapan saksi. Di antara delapan saksi, orang tua, pengurus pondok pesantren, dan tiga korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
Fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Kuworo Wibowo, korban bertambah dari satu menjadi tiga orang. Terkait keberadaan pelaku, petugas masih melakukan penyelidikan.
Ketiga korban merupakan santriwati yang masih di bawah umur. Dari ketiga korban akan dikembangkan untuk mengungkap ada atau tidak santriwati lain yang menjadi korban pelaku. "Kurang lebih mengerucut (ciri-ciri pelaku). Insya Allah (ada perkembangan) dalam tiga hari sampai 5 hari ke depan," katanya.
Tiga santriwati anak korban pencabulan tersebut datang ke Mapolresta Bandung, Sabtu (1/1/2021). Mereka mengonsultasikan masalah tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ustaz atau guru di sebuah pesantren.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan cabuli santriwati pencabulan santriwati kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait