"Saya sampaikan normatif dan apa adanya, baik program maupun anggaran, saya tidak dilibatkan langsung, termasuk rapat bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait bantuan tanggap darurat Covid-19," ujar Hengki.
Selain itu, Hengki juga ditanya soal pembagian tugas dengan bupati di pemerintahan. Secara aturan normatif, dia sebagai wakil bupati hanya menggantikan bupati ketika berhalangan hadir.
Hengki menuturkan akan bersikap kooperatif terhadap proses yang saat ini tengah ditangani KPK. "Kemarin panggilan pertama, saya hadir dan pastinya sebagai warga negara yang baik, akan bersikap kooperatif," tutur Hengki.
Diketahui kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini telah menyeret Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan yang menerima keuntungan masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan Rp2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Hengki Kurniawan bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat ott bupati bandung barat kasus bansos Covid bansos covid-19 korupsi bansos covid-19
Artikel Terkait