Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain, Rosi (50), pekerjaan sopir angkot dan beralamat di Jalan Lokapala III Nomor 23 RT/RW 004/008, Kelurahan/Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Tersangka kedua, Fandi Marasi Anto Siagian, berprofesi sopir angkot dan beralamat di Jalan Raden Fatah III Nomor 19 RT/RW 007/008, Keluraha/Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Sedangkan tersangka ketiga, Rico Parlindungan Sagala (33), sopir angkot, warga Jalan Perintis Nomor 109, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku berawal dari hasil penyelidikan, profiling, dan informasi dari saksi. Timsus berhasil mendapatkan identitas kelompok pelaku yang sering melakukan aksi pencurian di rest area.
Editor : Agus Warsudi
rest area rest area tol rest area tol cikampek aksi pencurian pencurian pelaku pencurian komplotan pencurian modus pencurian kota bandung ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait