BANDUNG, iNews.id - Kasus oknum polisi, anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota yang diduga menganiaya mantan pacarnya di sebuah hotel di Kota Bandung, diproses oleh Propam Polda Jabar. Hasil pemeriksaan sementara, oknum berinisial MF alias I itu membantah melakukan penganiayaan.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, Propam Polres Sukabumi tengah memproses oknum anggota Polres Sukabumi Kota yang diduga menganiaya mantan pacarnya.
“Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Sementara anggota diperiksa di Sukabumi,” kata Kabid Propam Polda Jabar kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (7/3/2023).
Kombes Pol Yohan Priyoto menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku M alias I anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota membantah tuduhan menganiaya korban. “Intinya, tidak benar anggota aniaya wanita tersebut,” ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.
Namun, tutur Kabid Propram Polda Jabar, penyidik Propam Polres Sukabumi tidak berhenti dengan pengakuan M alias I. Proses pemeriksaan terus berlanjut. “Kalau sudah selesai akan kami infokan lewat humas,” tutur Kabid Propam Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, beredar unggahan foto dan narasi oknum polisi di Sukabumi diduga menganiaya perempuan mantan pacarnya di salah satu hotel kawasan Kota Bandung. Unggahan di akun media sosial (medsos) twitter @txtdaribandung tersebut pun viral di media sosial.
Saat ini, sudah 1,3 juta tayangan dengan 6.446 retweet, 1.255 kutipan dan 24.000 suka. Diperoleh informasi, peristiwa terjadi Minggu (6/3/2023). Akibat penganiayaan oleh MF itu, SHM (25) mengalami luka karena pecahan kaca.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan MF merupakan anggota Polres Sukabumi Kota di satuan reserse narkoba (satres narkoba).
"Pertama saya sampaikan keprihatinan terhadap saudari S atas musibah yang menimpanya, terlepas nanti dari kronologinya seperti apa, kita sama-sama menunggu hasil dari pihak terkait," kata Kapolres Sukabumi Kota di Mapolres Sukabumi, Senin (6/3/2023).
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, saat ini MF sudah dimintai keterangan awal oleh Bid Propam Polda Jawa Barat karena berdasarkan lokasi kejadiannya yang bukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota
"Ini kan rangkaiannya masih panjang, baru dilaksanakan pemeriksaan oleh propam. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, kemudian petunjuk dan arahan dari propam terkait dengan penanganan lanjut informasi ini seperti apa," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan ke MF, Zainal menegaskan, masih menunggu hasil penyelidikan Bid Propam Polda Jabar.
“Saya tidak akan berandai-andai dan mengarah ke mana-mana terlebih dahulu. Kita akan fokus sesuai dengan tahapan. Saya meyakini bahwa Polda Jabar akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
oknum polisi polda jabar Bid Propam Polda Jabar aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait