Heri menyatakan, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.
"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pinjol pinjol ilegal gerebek pinjol Bahaya Pinjol Ilegal pinjaman online pinjaman online ilegal korban pinjaman online kota bandung
Artikel Terkait