Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar memiliki alasan terkait peningkatan status kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Beberapa faktor dipertimbangkan sehingga penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam kegiatan itu.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk ahli epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran (Unpad) dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH.

Hasil dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pertimbangan pertama, adalah keterangan saksi ahli epidemiologi Unpad dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH bahwa penanggulangan wabah dilakukan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai penyakit menular.

"Kemudian, pertimbangan kedua adalah Keputusan Bupati Bogor (Ade Munawaroh Yasin) bahwa Kabupaten Bogor sedang menanggulangi Covid-19 dan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam keputusan itu ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, salah satu yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor itu adalah kegiatan di pondok pesantren, diperkenankan tapi tak boleh dikunjungi.

Selain itu, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kalaupun diadakan pertemuan, kapasitas harus dibatasi menjadi 50 persen atau maksimal 150 orang. Waktu kegiatan pun dibatasi.

Sementara, dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020, berdasarkan penyelidikan, penyidik Polda Jabar menemukan fakta kegiatan itu dihadiri lebih dari 150 orang dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Penyelenggara kegiatan pun tidak membuat surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan yang ditujukan ke Satgas Covid Kabupaten Bogor. Artinya, penyelenggara kegiatan tak mematuhi imbauan pemerintah.

"Hasil klarifikasi dari para saksi, kegiatan itu tidak ada izin dan tidak ada surat pernyataan mematuhi prokes. Meski tidak berizin dan tak mematuhi imbauan Satgas Covid Bogor, kegiatan tetap berlangsung," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Burhanudin menegaskan, panitia kegiatan pun tidak pernah mengajukan perizinan untuk peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menimbulkan kerumunan massa, Jumat (13/11/2020) lalu.

Baik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun pihak kepolisian tidak pernah mendapat pengajuan perizinan untuk kegiatan itu. "Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan ke gugus tugas maupun ke kapolres," kata Burhanudin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network