BANDUNG, iNews.id - Anggota Komisi V Dadang Supriatna mengaku membuat surat berisi rekomendasi calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Alasannya surat tersebut hanya bersifat rekomendasi.
"Surat itu memang benar dari saya. Tapi sifatnya hanya rekomendasi, bukan intervensi," kata Dadang, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan tidak pernah mengintervensi sekolah saat penerimaan siswa baru. Sebab sekolah mempunyai sistem dan syarat penerimaan siswa baru.
"Saya sudah bilang, surat itu hanya rekomendasi saja. Diterima atau enggak kan, sekolah punya sistem sendiri," imbuhnya.
Dadang menjelaskan asal-usul surat tersebut. Ketika itu dia datangi oleh orang tua siswa.
Kemudian orang tua siswa tersebut, memintanya untuk dibuatkan rekomendasi. Kepada orang tua yang meminta rekomendasi tersebut, dia mengatakan jika saat ini PPDB melalui sistem online.
"Namun orang tua siswa itu, minta rekomendasi dari saya. Yah sudah saya buatkan. Tapi saya sudah jelaskan, kalau sekarang (PPDB) sudah online," katanya.
Sebelumnya, foto surat berkop DPRD Jabar yang berisikan rekomendasi agar seseorang calon siswa dapat diterima di sekolah negeri beredar heboh di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung.
Dalam surat itu tertuang maksud dan tujuan pengirim surat, yang meminta kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung menerima seorang siswa pada PPDB Jawa Barat tahun 2020.
Dibawah surat itu, tertulis dan tertanda tangan nama seseorang anggota DPRD Jabar, bernama Dadang Supriatna, dengan keterangan sebagai anggota DPRD Komisi V Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal surat 10 Juni 2020.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait