Kondisi Kota Bandung di tengah wabah corona (Foto Ist)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 19 titik pemeriksaan (check point) menjadi pengawas mobilitas masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya lokasi tersebut berisi aparat gabungan.

"Kita lihat situasi seperti kakau hujan kita lengkapi dengan jas hujan yang jelas kita lihat situasi apakah bergiliran atau apa kita koordinasi," kata Kepala Bagian Operasi (Bag Ops) Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono di Polrestabes Bandung, Senin (20/4/2020).

Adapun 19 titik pemeriksaan itu dibagi menjadi tiga ring yang meliputi sejumlah pintu masuk Kota Bandung. Di antaranya wilayah-wilayah perbatasan, gerbang tol, sejumlah jalan di pusat kota, dan di tempat sarana transportasi seperti terminal dan bandara.

Pemkot Bandung berencana akan memberlakukan PSBB pada Rabu (22/4/2020). Berikut daftar lokasi titik pemeriksaan selama PSBB di Kota Bandung :

Ring 1 (di dalam kota) :

1. Jalan Asia Afrika
2. Jalan Ir H Djuanda
3. Jalan Merdeka
4. Jalan Diponegoro
5. Jalan Purnawarman
6. Stasiun Bandung
7. Bandara Husein
8. Terminal Leuwipanjang
9. Terminal Cicaheum

Ring 2 (Gerbang Tol) :

10. GT Buah Batu
11. GT Muhammad Toha
12. GT Kopo
13. GT Pasir Koja
14. GT Pasteur

Ring 3 (batas kota) :

15. Kawasan Setiabudi
16. Kawasan Ledeng
17. Kawasan Cibereum
18. Bundaran Cibiru
19. Jembatan Derwati.

Menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan di titik-titik tersebut bakal mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19.

"Kita cek, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, terus kendaraan dibatasi 50 persen kapasitas. Contoh mini bus yang harusnya itu bisa (mengangkut) enam dibatasi jadi empat dan tiga. Kendaran roda dua diwajibkan menggunakan masker," tuturnya.

Selain itu, dia menjelaskan titik pemeriksaan tersebut para petugas mengecek suhu terhadap masyarakat. Sehingga bagi masyarakat yang suhunya di atas 37 derajat, diminta untuk kembali ke kediamannya.

"Iya jadi diimbau kembali ke rumah, kalau maksa kita buat surat teguran tercatat di kepolisian," ucapnya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network