Pelaku SR menundukkan kepala saat digelandang petugas Polsek Darangdan. (Foto: iNews/IRWAN)

Kanit Reskrim Polsek Darangdan Ipda Lili Somantri mengatakan, selain menangkap pelaku SR, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah golok, dompet, dan handphone. Saat digiring ke Mapolsek Darangdan, pelaku SR terus menundukkan kepala. 

"Akibat perbuatannya pelaku SR terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tetapi karena pelaku di bawah umur, proses hukum akan menerapkan sistem diversi dan keadalian restoratif dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak," kata Kanit Reskrim Polsek Darangdan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network