KAI Daop 2 Bandung bakal memberikan sanksi pada penumpang yang dengan sengaja naik kereta melebihi relasi pada tiket. (Foto: Dok)

Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo – Yogyakarta sebesar Rp150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp300.000. 

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung - Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto – Surabaya Gubeng sebesar Rp.50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ucap Mahendro.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network