BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil saat memimpin rapat melalui teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” kata Ridwan Kamil.
Untuk membuktikan bebas Covid-19, menurut dia perusahaan tersebut harus melakukan tes massif terhadap semua karyawan, mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes tidak ada karyawan terpapar Covid-19.
“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas Covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar dia.
Perusahaan juga memberi jaminan kawasan itu aman bagi semua orang. Jika terjamin, maka kawasan pabrik atau perusahaan itu boleh mempunyai izin mobilitas, atau izin kerja.
Kang Emil panggilan akrab Gubernur Jabar itu berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemprov agar ekonomi bisa terus berjalan.
Dirinya menekankan pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.
“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” kata dia.
Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait