Kerja sama antara bank bjb dengan KPK telah dilakukan sejak lama. Di mana, insan bank bjb secara aktif memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
bank bjb juga melaksanakan program pengendalian gratifikasi bekerja sama dengan KPK, di antaranya meliputi diseminasi informasi, mengikutsertakan pegawai bank bjb dalam kegiatan pembelajaran e-learning program pengendalian gratifikasi melalui website KPK, hingga melakukan identifikasi terhadap area titik rawan gratifikasi.
Secara konsisten, bank bjb melakukan perbaikan dan mitigasi risiko terhadap area titik rawan gratifikasi dengan melibatkan stakeholder bank bjb. Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.
Pada 2021 lalu, bank bjb meraih sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa, bank bjb dinyatakan telah menerapkan standar ISO 37001:2016 SMAP dan ISO 37301:2021 SMK. Masa berlaku sertifikasi sejak 22 November 2021 sampai 22 November 2024.
Sertifikasi berlaku pada ruang lingkup area dan aktivitas pengajuan juga pencairan kredit korporasi, komersial, serta area yang lebih luas lagi.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait