BANDUNG BARAT, iNews.id - Pembuangan sampah dari empat daerah dari Bandung raya ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, bakal dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. Pembatasan ini sebagai imbas sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan buntut atas pencemaran lindi yang masuk ke Sungai ciganas dan Sungai Cipanauan.
Pencemaran itu sebelumnya terungkap oleh pengurus Masyarakat Peduli Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan, beberapa waktu yang lalu.
Akibat pencemaran limbah air lindi tersebut, kKementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi pembatasan pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung raya.
Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan, pada kondisi normal, jumlah ritase kendaraan pengangkut sampah dari Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat mencapai 450 ritase setiap harinya.
"Saat pembatasan diberlakukan, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase per hari, Kota Cimahi 46 ritase, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase dan Kabupaten Bandung 86 ritase," kata Riswanto.
Saat ini, dalam sehari jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti mencapai 1.800 ton sampai 2.000 ton. Kondisi itu membuat lahan TPA Sarimukti saat ini sudah kelebihan kapasitas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait