Melihat iklan judi online berkeliaran, salah satu warga Kota Sukabumi, IR (49) sangat menyangkan adanya promosi judi online di angkot-angkot Sukabumi.
Menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan telah mendapat laporan adanya iklan judi slot tersebut. Dia langsung mencari informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.
"Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini dan Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot. Walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya ada sopir yang pasang, namun sudah dicopot," ujar Farhan.
Dia mengatakan, polisi akan terus memantau adanya iklan judi slot yang meresahkan masyarakat tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas jika iklan tersebut masih terpasang di angkot yang ditemuinya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait