Sekadar untuk diketahui, Djoko Susilo divonis bersalah karena korupsi dana pengadaan simulator SIM angaran 2010-2013. Joko dihukum pidana 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan pidana denda Rp500 juta. Dia juga terbukti melalukan pencucian uang karena hartanya pada 2003-2010 mencapai 60.000 Dolar AS dan Rp54,6 miliar.
Padahal gaji Djoko Susilo selama kurun waktu itu hanya Rp407,136 juta dan laporan harta kekayaan Djoko yang diserahkan ke KPK hanya Rp1,2 miliar.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung kota bandung narapidana Terpidana kasus korupsi hari raya idul fitri idul fitri Idul Fitri 1442 Hijriah
Artikel Terkait