Tersangka RR (kaus oranye), IRT yang diduga menipu 10 calon tenaga kerja. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

"Kami akan mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Selain menangkap pelaku RR, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa transaksi pengiriman uang, surat perjanjian,  termasuk surat somasi dari korbannya. "Akibat perbuatannya tersangka RR terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network