"Kami akan mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Selain menangkap pelaku RR, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa transaksi pengiriman uang, surat perjanjian, termasuk surat somasi dari korbannya. "Akibat perbuatannya tersangka RR terancam hukuman 4 tahun penjara," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang polres karawang aksi penipuan dugaan penipuan modus penipuan modus penipuan kerja Pelaku penipuan korban penipuan kasus penipuan
Artikel Terkait