Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait