Kapolres menambahkan, motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya. Sebab suami sekaligus ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait