Ibu di Karawang yang mengaku menjadi korban KDRT dan telah melaporkan suaminya ke polisi. (Foto: Ist)

MSA kemudian melaporkan dugaan KDRT psikis dan pencabulan ke Polres Karawang pada Februari 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah lebih dari 1 tahun, tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan,” ucapnya.

Dia juga menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak pelaku dan memilih menempuh jalur hukum.

“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, menilai alat bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil visum et-psikiatrikum, anak dan kdrt psikis ada trauma. Sementara pada kasus pencabulan, hasil visum forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada anak. Ini seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara,” katanya.

Dia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.

“Semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Perkembangan terbaru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Pihak korban menyebut telah kembali dihubungi penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Artinya kami sebagai warga negara akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Tapi yang kami mohonkan adalah agar proses ini bisa dipercepat, karena sudah satu tahun dua bulan kasus ini berjalan,” ucapnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mempercepat proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network