BANDUNG, iNews,id – HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen kebebasan bagi 28 warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung. Mereka langsung dinyatakan bebas melalui pemberian remisi, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari mengatakan, total ada 964 narapidana yang memperoleh remisi umum dengan potongan hukuman 1-5 bulan.
Sementara itu, sebanyak 996 orang lainnya mendapat remisi Dasawarsa, yakni pemotongan masa pidana yang dihitung per 1/12 dengan maksimal tiga bulan.
“Dari total penerima, 26 orang bebas murni. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsider, yang biasanya terkait kasus narkoba, tipikor maupun perlindungan anak,” kata Ahmad Tohari saat penyerahan remisi di Aula Lapas Narkotika Bandung.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku untuk semua warga binaan. Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Kalau ada pelanggaran tata tertib, sudah pasti mereka tidak akan mendapat remisi,” ucapnya.
Berdasarkan data, hingga 17 Agustus 2025 jumlah penghuni Lapas Narkotika Bandung mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan.
Dari jumlah tersebut, 529 kasus terkait narkotika dan 1.045 lainnya merupakan pidana umum. Mayoritas penghuni berasal dari Jawa Barat, dengan 1.064 di antaranya warga Kabupaten Bandung.
Menurutnya, remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kemerdekaan ini adalah anugerah yang wajib disyukuri. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang berkelakuan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb yang hadir dalam penyerahan remisi mengingatkan narapidana bebas agar menjadikan kesempatan itu sebagai titik balik.
“Gunakan keterampilan yang sudah dipelajari di lapas. Jangan minder, tunjukkan pada keluarga dan lingkungan bahwa kalian bisa berubah menjadi lebih baik,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait