BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 344 narapidana di Jawa Barat menghirup udara bebas usai menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Para napi itu mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD).
Perinciannya, 17.982 orang penerima RU I dan 457 penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana, yang terdiri atas RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali mengatakan, tak hanya narapidana, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP). Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa.
"Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum kemerdekaan ini," ujar Kusnali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait