Seiring penurunan kasus Covid-19, Kota Cimahi kini menerapkan PPKM level 2. Kegiatan masyarakat pun dilonggarkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dwihadi Isnalini menyatakan, perubahan status PPKM dari level 3 ke level 2 salah satunya karena kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus menurun. Sekarang, berdasarkan data terbaru kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Cimahi tinggal 59 orang. 

Sehingga dengan status PPKM level 2, aktivitas masyarakat pun kini semakin dilonggarkan. Di antaranya operasional pusat perbelanjaan, perdagangan, restoran hingga kafe yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Dwihadi, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, apabila kasus Covid-19 terus melandai dan tidak ada kematian hingga enam bulan ke depan, besar kemungkinan status pandemi bisa berakhir dan berganti menjadi endemi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network