A Koswara menyatakan, bantuan subsidi ini bukan berupa pengurangan harga BBM untuk angkutan umum AKDP, melainkan bantuan uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.
"Jadi (BBM) itu tidak akan lebih murah (untuk angkutan umum AKDP), hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi AKDP," ujar A Koswara.
Kadishub Jabar menuturkan, bantuan subsidi BBM tersebut baru bisa diberikan untuk angkutan umum AKDP. Di luar angkutan umum AKDP, seperti angkutan kota (angkot), Dishub Jabar tidak bisa memberikan bantuan karena di luar kewenangan.
"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen dari tarif eksisting," tutur Kadishub Jabar.
Meski begitu, Koswara mengatakan, rencana ini masih dalam tahap usulan. Langkah selanjutnya, usulan ini masih dalam pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.
Editor : Agus Warsudi
AKDP sopir akdp angkutan umum sopir angkutan umum tarif angkutan umum trayek angkutan umum subsidi bbm pengalihan subsidi bbm harga bbm naik kenaikan harga bbm
Artikel Terkait