Menurut Miftah Farid, dalam setiap TPS terdiri dari dua panel. Kemudian satu panel diisi oleh tiga orang penyelenggara pemilu dan panel kedua diisi sisanya.
"Kami masih mematangkan rencana ini," katanya.
Menurutnya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar 14 Februari 2024 secara serentak. Kemudian pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.
"Karena waktunya berdekatan sehingga setiap tahapan pemilu atau pilkada harus dipersiapkan secara matang," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait