Resbob dilaporkan ke Polda Banten setelah menghina suku Sunda. (Foto: Instagram)

LEBAK, iNews.id - Aliansi Sunda Banten Bersatu melaporkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Laporan tersebut resmi diajukan ke setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung YouTube dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda.

Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus menegaskan laporan dibuat karena adanya dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan Resbob. Ucapan tersebut disampaikan saat terlapor melakukan live streaming di kanal YouTube pribadinya. Aliansi menilai pernyataan itu telah melewati batas kebebasan berekspresi.

"Kami melaporkan saudara Adimas alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Dia diduga telah menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya," ujar Yosef dikutip dari iNews Lebak, Sabtu (13/12/2025).

Yosef menjelaskan bahwa dalam siaran langsung tersebut, terdapat kalimat yang dianggap sangat menghina suku Sunda.
Ucapan itu disampaikan secara terbuka dan dapat ditonton masyarakat luas. Hal tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda, yang pada saat itu ia katakan dalam live streaming channel YouTube-nya yang bernama RESBOB," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network