Dia mengatakan dengan postingan tersebut, Reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa. Apalagi menyangkut keluarga alrmarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia.
"Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.
"Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu perdalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan, tanpa melihat yang di atas informasinya seperti apa," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait