"Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian pada Januari 2024. Satu bulan sebelumnya, Desember 2023, tersangka Asep meminta warga sekitar tempat tinggalnya membunuh korban INS. Tapi rencana itu batal karena tidak ada yang mau tersangka," ujar Kapolresta.
Kemudian pada Januari 2024, tutur Kombes Kusworo, tersangka Asep mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Pelaku Asep telag menyiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban.
Pembuktian kasus ini dilakukan secara silaintifik. Petugas telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Beberapa luka di tubuh korban diidentifikasi dan sesuai keterangan para tersangka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup juncto Pasal 170 KUHPidana," tutur Kombes Kusworo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait