"Disampaikan kepala teknik tambang, kegiatan tersebut merupakan kegiatan teknik tambang untuk mengambil tambang yang ada di atas. Dimana sebelumnya sudah disiapkan lokasi penampungan di sebelah bawah dan karyawan sudah dijauhkan dari titik lokasi sekitar 45 meter," ujarnya.
Kapolsek Leles menuturkan tidak ada korban jiwa dalam proses penambangan tersebut. "Hanya bechoe yang lecet karena terkena serpihan material," tutur Kapolsek Leles.
Areal pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Leles merupakan salah satu kawasan galian C yang legal di Kabupaten Garut. Aktivitas penambangan di kawasan tersebut telah memiliki izin dari pemerintah daerah.
Editor : Agus Warsudi
ancaman longsor bukit longsor bencana longsor dampak longsor tanah longsor tambang longsor galian c tambang Galian C garut kabupaten garut
Artikel Terkait