Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut.
"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Uu.
Uu menambahkan, Kemenag sebaiknya mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.
"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait