Korban yang sempat dikira pelaku telah meninggal ternyata sempat berusaha bangun. Kejadian ini menghebohkan warga sekitar yang langsung menolongnya. Cekikan tali sepatu yang membekas di lehernya menjadi bukti awal untuk melapor ke polisi.
"Korban lapor dan tak lama pelaku diamankan di tempat kerjanya. Setelah peristiwa itu pelaku kembali bekerja ternyata," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ARF disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider 365 KUHPidana subsider 351 KUHPidana Jo 53 KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait