Makam yang disegel stiker PN Indramayu di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel. Peristiwa itu pun sempat heboh di media sosial.

Pantauan di lokasi, sedikitnya ada 20 makam yang disegel dengan cara ditempel stiker tulisan dan logo Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm. Namun anehnya, PN Indramayu tidak mengetahui atas penyegelan tersebut.

Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang viral di medsos tersebut. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian, di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).

Yang dilaksanakan oleh pengadilan putusan perkara perdata. Itu pun tentu dilakukan dengan mekanisme memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Dalam hal ini, PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan setelah melakukan koordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi, PN Indramayu melapor ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.

"Per hari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Di sisi lain, Adrian menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi yang dinilainya dapat merugikan lembaga yudikatif.

"Secara otomatis merugikan lembaga yudikatif, maka dari itu kami mengambil sikap untuk membuat laporan polisi," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network