Menurut dia, ormas ini tidak mempunyai izin dan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, akta notaris juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
“Lembaga ini belum ada proses perizinan yang dilakukan. Jangankan untuk izin atau surat dari Kemenkumham dan keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja mereka ngga punya. Utusan mereka datang hanya menyampaikan buku ini saja ke kami," ucap dia.
Untuk itu, kata dia, Bakesbangpol menyikapi persoalan ini secara hukum karena menyangkut ideologi bangsa. Pihaknya sudah melakukan rapat tertutup di kantor Bakesbangpol Kabupaten Garut bersama unsur TNI- Polri dan Kejaksaan Negeri Garut.
“Ini sudah berproses secara bertahap secara hukum apakah ini ditemukan pelanggaran, ya kita tunggu saja," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait