"Saya sebagai ketua panitia tidak tahu itu siapa. Saya tidak menguruskan (memproses). Kalaupun ada, tidak pernah menguruskan (memproses) hal seperti itu. Saya tidak punya kewenangan untuk menjamah hal seperti itu," kata Mamat Abdurahmat .
Terkait kuota PPDB 2022, Mamat menyatakan, SMAN 3 Kota Sukabumi menerima 432 siswa untuk 12 rombongan belajar dengan dua tahapan penerimaan. Mamat juga memastikan kelas di sekolahnya tidak kurang atau lebih. "(Kelas) kalau lebih itu ada sanksi. Tahap satu sudah dilaksanakan, di mana ada beberapa jalur," ujar Mamat Abdurahmat.
Jalur penerimaan tahap satu, tutur Mamat Abdurahmat, antara lain jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM, perpindahan tugas orang tua/anak guru, afirmasi kondisi tertentu, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan. Sedangkan penerimaan tahap dua menggunakan jalur zonasi berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan sekolah.
Editor : Agus Warsudi
DPRD kota sukabumi PPDB 2022 ppdb pendaftaran ppdb sistem zonasi ppdb penerimaan peserta didik baru
Artikel Terkait