Saat ini, ujar Kang Dedi, banyak sekali perkebunan sawit ditanam di areal hutan dengan status ilegal atau tanpa izin. Ada beberapa data yang menyebut lahan sawit ilegal di Indonesia berjumlah 713.000 hektare, 3,5 juta hektare hingga 8,3 juta hektare.
“Masih ada perdebatan soal luas lahan sawit ilegal perlu kami kaji secara komprehensif mana yang benar. Tapi bukan hanya persoalan data, tapi ini fakta bahwa sawit sudah mulai merambah hutan strategis bahkan ditanam di areal hutan lindung,” katanya.
Hal tersebut menjadi keprihatinan Kang Dedi karena hutan merupakan bagian penting dari kehidupan. Hutan bukan hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi tapi juga konservasi, kehidupan masyarakat, ketahanan negara hingga ketahanan alam karena Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia.
Dedi menilai semestinya tidak harus muncul pemikiran kelapa sawit sebagai komoditi tanaman hutan. Jika itu diakui maka hutan Indonesia seolah-olah akan terlihat lebat dan utuh bukan oleh tanaman hutan melainkan kelapa sawit.
Editor : Agus Warsudi
dedi mulyadi kebun kelapa sawit hutan sawit kebun sawit lahan kebun sawit minyak sawit minyak kelapa sawit perkebunan kelapa sawit perekebunan sawit Perkebunan sawit ilegal
Artikel Terkait