Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung. Di sini terjadi kericuhan antara dua keluarga terkait tanah wakaf. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Ratusan warga yang tengah antre untuk mengurus sidang dan daftar perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung dihebohkan dengan kericuhan dua keluarga, Kamis (25/8/2022). Kericuhan terjadi setelah sidang perkara gugatan jual beli tanah wakaf antara paman dan keponakan.

Mereka adalah keluarga H Dayat Hidayat dan pemberi wakaf keluarga almarhumah Fatimah. Akibat kericuhan itu, petugas sekuriti terpaksa mengamankan dan menenangkan satu pemuda yang diduga menjadi memicu peristiwa itu.

Kericuhan antara puluhan keluarga Dayat Hidayat dan almarhumah Fatimah berlangsung di halaman parkir kantor PA Soreang Kabupaten Bandung. Peristiwa itu terjadi setelah majelis hakim membatalkan sidang gugatan jual beli tanah wakaf dengan terdakwa Dayat Hidayat.

Kejadian berawal saat salah seorang anak Dayat Hidayat emosi kepada ahli waris yang memberikan wakaf tanah pada 25 tahun lalu di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

Ribuan meter kepada Haji Sopandi untuk biaya pemeliharaan mesjid dan mengembangkan keagamaan. Namun oleh anak kandungnya diduga tanah tersebut diperjualbelikan.

"Keluarga menghadiri sidang karena menuntut majelis hakim untuk bersikap adil agar tanah wakaf dikembalikan seperti semula dan jangan diperjualbelikan," kata Kiki, ahli waris pemberi wakaf.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network