Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - MHG (22) dan AS (23), yang menganiaya RH, driver ojek online (ojol) di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, ditetapkan sebagai tersangka. Dua bang jago itu terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Astanaanyar memeriksa intensif pelaku dan saksi-saksi sehingga ditemukan bukti MHG dan AS melakukan penganiayaan.

"Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (MHG dan AS) dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Astanaanyar kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kompol Fajar Hari Kuncoro menyatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Jika ada temuan baru, terutama terkait keterlibatan orang lain menganiaya korban. "Perkara masih dikembangkan. Nanti melihat (perkembangan) dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya," ujar Kompol Fajar Hari Kuncoro.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network