PURWAKARTA, iNews.id - Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) disebabkan karena adanya kelalaian dari kedua tersangka, sopir dump truk. Mereka diduga melanggar batasan beban saat membawa muatan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, kedua truk yang dikemudikan tersangka DH dengan nomor polisi B 9763 UIT dan S (B 9410 UI) membawa pasir dengan muatan 37 ton. Padahal batas muatannya hanya 12 ton, artinya kelebihan 37 ton.
"Akibat kelebihan muatan, sistem pengereman kendaraan menjadi bermasalah," kata Matrius di Mapolres Purwakarta, Jabar, Rabu (4/9/2019).
Kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, kata dia, insiden ini berawal dari masalah rem blong.
Tersangka DH (sopir truk terguling) dan S (sopir truk yang menabrak dari belakang) berasal dari perusahaan yang sama. Mereka sedang mengangkut muatan tanah pasir menuju Karawang. kecelakaan bermula saat rem dump truk rekannya DH alami rem blong.
"Truk yang dikendarai DH kemudian terguling, sehingga mendadak terjadi perlambatan laju kendaraan di jalur tol tersebut," ujar dia.
Saat itulah truk yang dikendarai S dari belakang kemudian menabrak secara beruntun 18 mobil di depannya. Tersangka juga mengaku, karena panik dia sampai tidak sempat memanfaatkan rem angin, sedangkan rem mesin tak kuat menahan beban berlebih.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin (2/9/2019). Dalam insiden ini, sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 28 orang luka-luka, tiga orang di antaranya mengalami luka berat.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
kecelakaan tol cipularang purwakarta penyelidikan polisi Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang
Artikel Terkait