PURWAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Keduanya yakni sopir dump truk terguling dan sopir dump truk yang menabrak 18 kendaraan lainnya dari belakang.
Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo mengatakan, kedua tersangka yakni DH dan S. Namun untuk tersangka DH menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kepolisian bersama instansi terkait, kesimpulannya kami menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan ini," kata Trunoyudo di Mapolres Purwakarta, Jabar, Rabu (4/9/2019).
Sebelumnya, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin (2/9/2019). Dalam insiden ini, sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 28 orang luka-luka, tiga orang di antaranya mengalami luka berat.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
kecelakaan beruntun polres purwakarta Tol Cipularang KM 91 Tersangka Kecelakaan Cipularang 2 Tersangka
Artikel Terkait