Sopir dump truk yang menabrak 18 kendaraan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Dok iNews).

PURWAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Keduanya yakni sopir dump truk terguling dan sopir dump truk yang menabrak 18 kendaraan lainnya dari belakang.

Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo mengatakan, kedua tersangka yakni DH dan S. Namun untuk tersangka DH menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kepolisian bersama instansi terkait, kesimpulannya kami menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan ini," kata Trunoyudo di Mapolres Purwakarta, Jabar, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang terjadi pada Senin (2/9/2019). Dalam insiden ini, sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 28 orang luka-luka, tiga orang di antaranya mengalami luka berat.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network