Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Bandung Barat, Rabu (5/3/2025). (Foto: MPI)

Selain itu, Raffi Ahmad hadir saat kampanye yang dianggap pemohon bertentangan dengan UU pemilu. Pihak Jeje telah menyatakan bahwa Raffi telah mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat Nomor B.574/M/D-3/AP.01/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk menghadiri kampanye yang ditampilkan secara virtual.

"Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network