Selain itu, Raffi Ahmad hadir saat kampanye yang dianggap pemohon bertentangan dengan UU pemilu. Pihak Jeje telah menyatakan bahwa Raffi telah mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat Nomor B.574/M/D-3/AP.01/11/2024 tanggal 6 November 2024 untuk menghadiri kampanye yang ditampilkan secara virtual.
"Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait