Disinggung apakah setiap kendaraan yang diputarbalikkan bakal dikenai sanksi tilang, Rano menyatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait penegakkan hukum itu.
"Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," katanya.
Diketahui, penerapan sistem ganjil genap di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Jumat (3/9/2021) hingga Minggu (6/9/2021) mendatang dan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait