Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH. Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.
Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.
Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.
Editor : Agus Warsudi
rekonstruksi Rekonstruksi pembunuhan rekonstruksi kasus rekonstruksi penikaman korban pembunuhan kasus pembunuhan pembunuhan purnawirawan purnawirawan bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait