“Ketiganya sudah menjadi tersangka, dan sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda,” kata Panglima TNI.
Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pom TNI, ujar Jenderal Andika Perkasa, telah mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan. Hasilnya diketahui inisiator dan pemberi perintah tindakan pembunuhan dengan cara membuang tubuh korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) adalah Kolonel Inf Priyanto. “Apa motifnya, masih terus kita dalami,” ujar Jenderal Andika Perkasa.
Rencananya, tutur Panglima TNI, reka ulang ini akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua saat pelaku membuang tubuh korban Handi Saputra dan Salsabila di, Jembatan Serayu, Kabupaten Cilacap. “Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kami lakukan,” tutur Panglima TNI.
Editor : Agus Warsudi
pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg Sungai Serayu cilacap kabupaten cilacap banyumas kapolresta banyumas jenderal andika perkasa jenderal tni andika perkasa
Artikel Terkait