Kartini Ibunda Pegi Setiawan saat menyampaikan harapannya menjelang putusan sidang praperadilan. (Foto: MPI/Agung Bakti S)  

Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.

"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini. Penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," katanya.

"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network