Asep menilai, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal layak untuk mengabulkan permohonan gugatan. Sebab menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum.
"Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini. Penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil," katanya.
"Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait