BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nita Kristiawati atas statusnya sebagai tersangka, Senin (10/10/2022). Dalam sidang putusan, hakim menilai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nita Kristiawati sebagai tersangka.
Atas putusan tersebut pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya akan menempuh sidang pokok perkara dan meyakini masih ada keadilan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pemohon Nita Kristiawan didampingi kuasa hukumnya, dan termohon Polda Jabar yang diwakili bidang hukum Iptu Nina Maryana, hadir.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan dan saksi, penetapan tersangka kepada termohon sah karena memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan amar putusan.
Iptu Nina Maryana yang mewakili Polda Jabar mengatakan, dengan putusan ini, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan itu, Iptu Nina Maryana meminta pembuktian pemohon dilakukan pada sidang pokok perkara.
Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon.
"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.
Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.
Diketahui, Nita Kristiawati dilaporkan mantan kekasihnya VA ke Polda Jabar. Penyidik menetapkan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Nita.
Bahkan, mantan kekasihnya VA mengajukan gugatan ganti rugi R1,2 miliar. Kasus hukum menjerat Nita Kristiwati setelah dia memutuskan hubungannya dengan VA.
Editor : Agus Warsudi
gugatan praperadilan hakim praperadilan praperadilan putusan praperadilan sidang praperadilan pn bandung pengadilan negeri bandung polda jabar
Artikel Terkait